Tentang SKM
Tentang & Dasar Hukum
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah pengukuran berkala atas pendapat masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat.
Landasan
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Maksud
Tujuan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat secara objektif sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan perbaikan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan dan transparan.
Ruang Lingkup
Sembilan Unsur Penilaian
- 1Persyaratan
- 2Sistem & Prosedur
- 3Waktu Penyelesaian
- 4Biaya / Tarif
- 5Produk Layanan
- 6Kompetensi Pelaksana
- 7Perilaku Pelaksana
- 8Sarana & Prasarana
- 9Penanganan Pengaduan
Interpretasi
Konversi Nilai & Mutu Pelayanan
Jawaban skala 1-4 dihitung menjadi Nilai Rata-Rata (NRR), lalu dikonversi ke Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada skala 25-100.
| Mutu | Kinerja | NRR | Indeks (25-100) |
|---|---|---|---|
| A | Sangat baik | 3,5324 - 4,0000 | 88,31 - 100,00 |
| B | Baik | 3,0644 - 3,5320 | 76,61 - 88,30 |
| C | Kurang baik | 2,6000 - 3,0640 | 65,00 - 76,60 |
| D | Tidak baik | 1,0000 - 2,5996 | 25,00 - 64,99 |
