Lewati ke konten utama
SKM Kabupaten LahatSurvei Kepuasan Masyarakat
Tentang SKM

Tentang & Dasar Hukum

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah pengukuran berkala atas pendapat masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat.

Landasan

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Maksud

Tujuan

Mengukur tingkat kepuasan masyarakat secara objektif sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan perbaikan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan dan transparan.

Ruang Lingkup

Sembilan Unsur Penilaian

  1. 1Persyaratan
  2. 2Sistem & Prosedur
  3. 3Waktu Penyelesaian
  4. 4Biaya / Tarif
  5. 5Produk Layanan
  6. 6Kompetensi Pelaksana
  7. 7Perilaku Pelaksana
  8. 8Sarana & Prasarana
  9. 9Penanganan Pengaduan
Interpretasi

Konversi Nilai & Mutu Pelayanan

Jawaban skala 1-4 dihitung menjadi Nilai Rata-Rata (NRR), lalu dikonversi ke Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada skala 25-100.

Konversi nilai NRR dan IKM ke mutu pelayanan
MutuKinerjaNRRIndeks (25-100)
ASangat baik3,5324 - 4,000088,31 - 100,00
BBaik3,0644 - 3,532076,61 - 88,30
CKurang baik2,6000 - 3,064065,00 - 76,60
DTidak baik1,0000 - 2,599625,00 - 64,99